Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan yang mengizinkan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpraktik sebagai advokat. Dengan adanya putusan ini, para dosen PNS di Fakultas Hukum, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kini dapat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, termasuk dalam proses persidangan. Keputusan ini diharapkan dapat memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bantuan hukum dari dosen PNS ini dapat diperoleh secara cuma-cuma, sehingga masyarakat yang mengalami kendala finansial tetap dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Calon Advokat dapat menjalankan profesi sebagai advokat setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan tersebut mencakup mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), Magang minimal 2 tahun berturut-turut, serta diangkat oleh Organisasi Advokat dan diambil sumpah/janji di Pengadilan Tinggi.
Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri atas tiga pilar utama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen merupakan pendidik profesional sekaligus ilmuwan yang memiliki tugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Dalam rangka menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan salah satu wujud konkret dari peran dosen dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dalam memperoleh bantuan hukum. Dengan keterlibatan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, akses terhadap keadilan menjadi lebih terbuka dan merata. Selain itu, dosen PNS dapat mengaplikasikan keilmuannya secara langsung, memperkuat perannya dalam pengembangan sistem hukum di Indonesia. Namun, putusan ini juga menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan advokat non-PNS, yang mengkhawatirkan aspek independensi advokat yang berstatus sebagai aparatur sipil negara di bawah naungan.